Manado – Dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa izin kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan memasuki dan memanfaatkan lahan milik warga tanpa hak.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara James Bastian Tuwo, SH, dan telah diterima Ditreskrimum Polda Sulut sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: 56/VI/2026/DIT.RESKRIMUM tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam pengaduannya, James melaporkan dugaan keterlibatan oknum dari Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bitung. Mereka diduga melakukan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut isi laporan, lahan yang menjadi objek sengketa merupakan milik Eddy Gunawan Wiranata yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 457 dan SHM Nomor 458 yang berlokasi di Kelurahan Manembo-nembo, Kota Bitung. Pelapor menyebut lahan tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain.
Namun, di atas lahan yang diklaim masih menjadi milik Eddy Gunawan Wiranata tersebut kini berdiri bangunan yang digunakan sebagai Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Kominfo Kota Bitung. Pelapor menduga pembangunan fasilitas pemerintah itu dilakukan tanpa persetujuan maupun sepengetahuan pemilik sah tanah.
“Tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun, tetapi saat ini telah berdiri bangunan kantor pemerintah,” demikian salah satu poin yang tercantum dalam laporan pengaduan yang diterima kepolisian.
Atas dasar itu, pelapor meminta Polda Sulut melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap status kepemilikan lahan serta proses pembangunan fasilitas pemerintah yang berdiri di atas tanah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Bitung, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bitung maupun Dinas Kominfo Kota Bitung terkait laporan yang telah diterima Ditreskrimum Polda Sulut. Sementara itu, pihak kepolisian masih akan menelaah materi pengaduan dan dokumen yang diajukan pelapor sebagai bagian dari proses awal penanganan perkara.
(WinSky)












