BOLTIM – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi perhatian masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang diduga masih terus beroperasi.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar wilayah tersebut mengaku resah.

Mereka menilai apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu benar terjadi, maka kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas PETI itu diduga melibatkan seseorang yang dikenal dengan nama HAJI LIMANG.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka maupun menyatakan keterlibatannya secara hukum.
Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta agar seluruh laporan maupun dugaan yang muncul dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut warga, apabila aktivitas pertambangan tanpa izin dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, dampaknya dapat sangat merugikan. Selain berpotensi menyebabkan kerusakan hutan dan perubahan bentang alam, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan dapat memicu sedimentasi sungai, menurunkan kualitas lingkungan, hingga mengancam keselamatan masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan.
Kondisi tersebut semakin memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Mereka berharap tidak ada kesan adanya pembiaran terhadap praktik yang diduga bertentangan dengan hukum.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, termasuk Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara, agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan.
Warga meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang.
Masyarakat juga berharap aparat dapat memberikan kepastian hukum sehingga tidak muncul persepsi bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang kebal terhadap hukum.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus memberikan efek jera bagi siapa pun yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila dalam pelaksanaannya mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Mereka menilai langkah cepat dan transparan akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan penanganan dugaan PETI di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi dari Haji Leman terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Demikian pula aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil penyelidikan ataupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam informasi warga.











