MINAHASA UTARA -7 JULI – 2026
Polemik dugaan belum dibayarkannya honor tenaga pendidik PAUD KB-Kendista, Desa Watudambo II, Kabupaten Minahasa Utara, masih menjadi perhatian publik. Perbedaan keterangan antara Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II dan Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista memunculkan pertanyaan mengenai fakta yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Eka Diky Mantik menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik harus dapat dibuktikan secara hukum. Menurutnya, apabila honor dinyatakan telah dibayarkan, maka harus didukung bukti administrasi yang sah, seperti dokumen pembayaran, bukti transfer, kuitansi, atau daftar penerimaan. Sebaliknya, apabila ada pihak yang menyatakan belum menerima haknya, maka klaim tersebut juga perlu diuji melalui proses pemeriksaan yang objektif berdasarkan alat bukti yang berlaku.

Eka Diky Mantik meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda Sulawesi Utara, untuk mengusut persoalan ini secara profesional, independen, transparan, dan objektif. Ia juga mendorong Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara serta BPK untuk memberikan perhatian terhadap tata kelola administrasi di Desa Watudambo II sesuai kewenangan masing-masing.
Selain persoalan honor tenaga pendidik, ia menilai perlu adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait mekanisme pengangkatan Penjabat Hukum Tua Desa Watudambo II yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan dari aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran administrasi dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau putusan yang berkekuatan hukum tetap.













