MANADO – Dugaan hilangnya sejumlah barang berharga pasca pelaksanaan eksekusi rumah di Perumahan Polgriya Indah, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, berbuntut pada laporan polisi yang diajukan oleh ( Eka Dicky S Mantik S.PAK LL.B LL.M ) Ketua BPW Sulut , P.A.I Perkumpulan Advokat Indonesi dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut . Peristiwa yang terjadi setelah eksekusi pada 25 September 2025 itu, menurut pelapor, mengakibatkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut tercatat di SPKT Polda Sulawesi Utara dengan Nomor: LP/B/654/IX/2025/SPKT/Polda Sulut, tertanggal 26 September 2025. Dalam laporannya, ( Eka Dicky S Mantik S.PAK LL.B LL.M ) menduga adanya tindak pidana pencurian sekaligus mempertanyakan proses pelaksanaan eksekusi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pengadilan Negeri Manado, termasuk Ketua PN Manado, Panitera, serta Jurusita Rudi Sumlang bersama beberapa pihak lainnya.
Eka Dicky S Mantik S.PAK LL.B LL.M, yang juga menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI), menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi tersebut. Menurutnya, pelaksanaan eksekusi seharusnya tidak dilakukan karena telah ada pembatalan yang diajukan melalui kuasa hukumnya. Ia juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi.

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, Eka mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan putusan pengadilan, melainkan menginginkan agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.
“Saya tidak menolak hukum, saya justru menghormati keputusan pengadilan. Namun saya berharap, dalam pelaksanaan hukum tidak ada pihak yang dirugikan. Bila ada barang pribadi yang hilang, tentu hal ini harus ditelusuri secara jujur dan terbuka,” ujar Eka Dicky S Mantik S.PAK LL.B LL.M – Ketua BPW Sulut , P.A.I Perkumpulan Advokat Indonesi dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut
Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Manado, Felix Ronny Wuisan, S.H., M.H., memberikan klarifikasi bahwa pelaksanaan eksekusi telah dilakukan sesuai mekanisme serta ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum apabila merasa keberatan, sementara PN Manado tetap berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dalam setiap pelaksanaan eksekusi.












