MANADO — Polemik dugaan pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang ditempati Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., memasuki ranah hukum baru.
Eka Dicky Mantik resmi tercatat sebagai pelapor di Polda Sulawesi Utara berdasarkan LP/B/476/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/476.a/VIII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 6 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, Eka melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dikaitkan dengan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan dokumen atau surat palsu berupa Berita Acara Eksekusi tertanggal 25 September 2025, yang menurut Eka digunakan sebagai dasar dalam laporan terhadap dirinya atas dugaan memasuki pekarangan atau halaman orang lain tanpa izin.
Eka mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi tersebut karena menurut keterangannya telah terdapat surat pencabutan permohonan eksekusi tertanggal 30 April 2024 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Manado.
“Kalau memang permohonan eksekusi telah dicabut, saya meminta penyidik memeriksa dari mana dasar eksekusi itu muncul, siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan dan bagaimana proses hukumnya,” tegas Eka.
Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh dokumen terkait, termasuk permohonan eksekusi, aanmaning, konstatering, surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi serta Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi.
Menurut Eka, laporan tersebut merupakan upaya untuk meminta kepastian hukum dan menguji keabsahan dokumen yang digunakan dalam perkara tersebut.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Periksa dokumennya secara objektif dan jangan hanya melihat fotokopi. Kalau benar, buktikan. Kalau ada yang tidak benar, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.













