MANADO WARTASIBER.ID – Ribuan pedagang, karyawan, dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menggantungkan hidup di itCenter Manado menggelar aksi damai, Selasa (2/6/2026). Mereka menilai proses hukum yang menjerat General Manager itCenter, Victor Lasut, berpotensi mengancam keberlangsungan usaha ratusan tenant dan ribuan pekerja yang selama ini mencari nafkah di pusat perdagangan teknologi terbesar di Sulawesi Utara tersebut.
Para peserta aksi mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap Victor Lasut dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan. Mereka menilai kasus tersebut penuh kejanggalan dan diduga sarat kepentingan pihak tertentu.
HRD itCenter, Andre Romatora, mengaku terkejut dengan tuduhan pencemaran lingkungan yang dialamatkan kepada manajemen. Menurutnya, selama bertahun-tahun beroperasi, itCenter tidak pernah menerima temuan maupun sanksi dari instansi terkait mengenai pelanggaran lingkungan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang. Tidak ada temuan, tidak ada laporan pencemaran, dan tidak ada rekomendasi yang menyatakan itCenter mencemari lingkungan. Karena itu kami mempertanyakan dasar perkara ini,” ujar Andre di sela-sela aksi.
Ia menegaskan, apabila kasus tersebut berujung pada terganggunya operasional bahkan penutupan gedung, dampaknya akan dirasakan langsung oleh sekitar 500 pelaku UMKM, ribuan karyawan, serta keluarga mereka.
Dalam aksi tersebut, sejumlah peserta juga menduga adanya kepentingan tertentu di balik proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai perkara tersebut bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan diduga digunakan untuk menyerang reputasi pengelola itCenter.
Sementara itu, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Manado, tim kuasa hukum Victor Lasut mempersoalkan prosedur pengambilan sampel limbah yang dijadikan dasar penyidikan.
Dua saksi fakta yang dihadirkan pemohon, Fecky S dan I Wayan Mulia, menerangkan bahwa pengambilan sampel tidak dilakukan langsung dari pipa pembuangan limbah itCenter, melainkan dari saluran kota yang menerima aliran dari berbagai sumber, termasuk fasilitas umum, rumah sakit, restoran, dan permukiman warga.
Saksi juga mengungkapkan bahwa petugas tidak menunjukkan surat tugas maupun meminta penandatanganan berita acara setelah pengambilan sampel dilakukan. Bahkan wadah yang digunakan disebut berasal dari botol dan galon bekas.
Menurut kuasa hukum Victor Lasut, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas alat bukti yang digunakan dalam proses penyidikan.
“Jika sampel diambil dari saluran kota yang telah bercampur dengan limbah dari berbagai sumber, maka sulit memastikan bahwa limbah tersebut berasal dari itCenter. Selain itu, prosedur pengambilan sampel juga diduga tidak memenuhi standar yang berlaku,” ujar Handri Piter Poae, SH.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan diperoleh melalui prosedur yang benar. Mereka meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir dan menjadi perhatian luas karena menyangkut keberlangsungan aktivitas ekonomi ribuan masyarakat yang bergantung pada operasional itCenter Manado. (Win Sky)












