JAKARTA – WARTASIBER.ID Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengatakan penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan barang dan jasa yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap dinyatakan lolos sebagai mitra Program MBG meski diduga tidak memenuhi persyaratan. Proses verifikasi melalui portal kemitraan BGN diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu memperoleh keuntungan dari program tersebut.

“Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang bersumber dari APBN,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan pengaturan mitra, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program dan diduga mengalami penggelembungan harga (mark up).
Beberapa pengadaan yang kini diperiksa antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga proyek-proyek tersebut dilakukan dengan harga tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kejagung juga tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari program tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan, Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa ke rumah tahanan.
Penahanan serupa dilakukan terhadap Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
Sebelumnya, ketiganya telah diberhentikan dari jabatan di lingkungan BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Selain menghitung total kerugian negara, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di lingkungan BGN sejak lembaga tersebut dibentuk. (Rich **/Tan)












