LIKUPANG WARTASIBER.ID – Ambruknya jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung kembali memantik kemarahan masyarakat lingkar tambang. Infrastruktur vital yang menjadi urat nadi perekonomian warga itu kembali mengalami kerusakan parah hingga putus pada Minggu (7/6/2026), memicu desakan agar aktivitas pertambangan di wilayah tersebut diaudit secara menyeluruh.
Warga menilai kejadian ini bukan lagi sekadar bencana biasa. Untuk ketiga kalinya jalan nasional di kawasan lingkar tambang mengalami kerusakan serius. Retakan panjang dan amblasnya badan jalan menimbulkan kekhawatiran besar terhadap keselamatan pengguna jalan serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada akses tersebut.
Sorotan tajam mengarah pada aktivitas operasional PT MSM (Meares Soputan Mining) dan PT TTN (Tambang Tondano Nusajaya), dua anak perusahaan PT Archi Indonesia Tbk. Sejumlah warga mempertanyakan dampak lalu lintas kendaraan tambang terhadap kondisi jalan nasional.

Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi independen guna memastikan ada atau tidaknya keterkaitan aktivitas pertambangan dengan kerusakan infrastruktur publik tersebut.
Tim investigasi media juga menerima berbagai kesaksian warga terkait dugaan dampak lingkungan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Salah satunya mengenai aktivitas blasting atau peledakan di kawasan Tasiam Kecil yang disebut berada di sekitar daerah tangkapan air dan kawasan hutan lindung.

Warga mengaku pernah mengalami kerusakan rumah akibat lontaran material batu saat peledakan berlangsung. Selain itu, masyarakat menuding aktivitas tersebut berdampak terhadap sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap dugaan pencemaran lingkungan yang pernah terjadi beberapa tahun lalu. Mereka mengaku puluhan ekor sapi ternak mati setelah mengonsumsi air yang diduga tercemar limbah yang mengalir di kawasan sungai sekitar wilayah resetlemen.
Dugaan ini hingga kini masih menjadi perbincangan masyarakat yang menuntut adanya pengujian dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan limbah perusahaan tambang.
Berbagai dugaan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Minerba hingga Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berupa perusakan fasilitas umum, pencemaran lingkungan, atau pelanggaran tata kelola pertambangan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, pidana penjara, hingga denda miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Merespons keresahan warga, Tonaas Wangko Sulawesi Utara Izhak Tambani menyatakan siap berdiri di garda terdepan membela masyarakat lingkar tambang. Dalam pertemuan yang digelar di kawasan Tatelu-Warukapas bersama sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan, wartawan, dan warga terdampak, Izhak menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam terhadap berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
“Saya siap mengawal perjuangan masyarakat sampai tuntas. Semua aspirasi, keluhan, dan tuntutan warga lingkar tambang Likupang-Bitung akan saya bawa langsung hingga ke meja RI-1. Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas dan tidak boleh dikorbankan oleh siapa pun,” tegas Izhak Tambani.
Masyarakat kini berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang berkembang. Warga menegaskan bahwa keselamatan, lingkungan hidup, dan hak masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan apa pun. ( MySky )












