*MANADO* WARTASIBER.ID – Di tengah maraknya aksi kriminal bermodal sajam, Ditreskrimum Polda Sulut tancap gas. Tim URC Resmob menggerebek rumah produksi senjata tajam ilegal di Perumahan Viola, Kabupaten Minahasa Utara.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulut, Selasa 7/7/2026, dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Ari Prakoso, S.I.K., M.H., didampingi Katim URC Resmob Ipda Rivo Wowiling.
Satu orang diamankan. IM, 21 tahun. Tersangka diduga sudah 2 tahun memproduksi badik dan menjualnya bebas ke masyarakat.

*Bukan untuk Pertanian, Tapi untuk Tawuran*
Dari lokasi, polisi menyita badik jadi, bahan baku besi baja, kayu gagang, palu, martil, dan peralatan produksi lengkap.
Kompol Ari Prakoso menegaskan, pembuatan sajam memang boleh untuk pertanian, budaya, atau kerja tradisional. Tapi yang dibuat IM jelas beda.
“Yang kami sita tidak sesuai peruntukan. Ada badik, ada mata panah wayer. Jenis ini rawan disalahgunakan untuk kriminal dan tawuran,” tegasnya.
*Dijual Rp300 Ribu – Rp500 Ribu Per Bilah*
Berdasarkan pemeriksaan, IM sudah meraup keuntungan dari bisnis haram ini selama 2 tahun. Satu badik dijual Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.
Ipda Rivo Wowiling menyebut, penggerebekan berawal dari laporan warga Jumat 3/7/2026 pukul 21.00 WITA. Tim langsung bergerak dan menangkap tersangka di rumahnya.
“Jumlah sajam yang sudah beredar kami duga banyak. Saat ini kami masih kembangkan. Siapa pembeli, siapa pemesannya, akan kami kejar,” kata Rivo.
*Peringatan Keras Polda Sulut*
Polda Sulut tidak main-main. Peringatan keras dikeluarkan untuk siapa saja yang masih nekat produksi dan jual sajam tanpa dasar hukum.
“Setiap laporan masyarakat terkait sajam ilegal akan kami tindak. Tidak ada kompromi,” tegas aparat.
Atas perbuatannya, IM dijerat pasal kepemilikan dan pembuatan senjata tajam tanpa hak. Ancamannya: maksimal 7 tahun penjara.
(WinSky)












