*MINUT, WARTASIBER.ID* – Polemik tunggakan honor tenaga pendidik PAUD Kendista Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara akhirnya masuk ranah hukum.
Kepala Sekolah dan 3 guru PAUD mengaku belum menerima gaji sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Tidak terima, Kepala Sekolah Jeyni Rottie didampingi kuasa hukum resmi melaporkan Hukum Tua Ida Rotty, http://S.Pd ke SPKT Polda Sulut, Jumat 3/7/2026.
Laporan teregistrasi Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara dengan dugaan tindak pidana penggelapan Pasal 489 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

*Desak Audit Dana Desa*
Kuasa hukum pelapor, Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M., menegaskan semua keterangan harus dibuktikan dengan dokumen.
“Semua pihak harus hormati proses hukum. Jika honor dari anggaran desa belum direalisasikan, harus diusut tuntas. Kami dorong Inspektorat dan BPK turun periksa,” tegas Eka.
Ia menilai persoalan ini bukan hanya soal gaji, tapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
*Tuntut Kepastian*
Kasus ini memicu sorotan warga. Para guru disebut tetap mengajar meski sudah 1 tahun tanpa gaji.
(WinSky)












