MANADO – Dugaan tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga melibatkan seorang oknum karyawan dealer mobil di Kota Manado kini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara.
Perkara tersebut dilaporkan oleh Meijny Meike Rotty (51) pada Senin, 9 Oktober 2023, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/536/X/2023/SPKT/Polda Sulut.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., Ketua BPW Sulut P.A.I Perkumpulan Advokat Indonesi dan Dirjen Direktorat LPKN Sulut. mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Diky Mantik, kliennya melaporkan perkara tersebut karena merasa dirugikan setelah menerima KTP yang diduga tidak asli, padahal dokumen tersebut dijanjikan dapat digunakan untuk melengkapi administrasi pembelian kendaraan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut.
“Benar, laporannya ada dan sekarang sementara berproses di Ditreskrimum Polda Sulut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (13/10/2023).
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Fernando Gani Siahaan, yang memastikan penanganan perkara masih berlangsung.
“Berproses laporannya,” katanya singkat.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika korban hendak membeli satu unit mobil Mitsubishi Xpander di salah satu dealer kendaraan di Kota Manado. Namun, proses administrasi terhambat karena KTP miliknya telah hilang.
Dalam kondisi tersebut, terlapor diduga menawarkan bantuan untuk mengurus pembuatan KTP baru dengan meminta biaya sebesar Rp7 juta. Karena kesibukan, korban menyetujui tawaran tersebut dengan syarat KTP yang dibuat merupakan dokumen resmi dan sah.
Beberapa hari kemudian, KTP tersebut diserahkan kepada korban untuk digunakan dalam proses administrasi pembelian kendaraan. Namun, saat akan dipergunakan, korban mendapat informasi bahwa KTP tersebut diduga palsu.
Untuk memastikan hal tersebut, korban kemudian mencoba menggunakan KTP tersebut dalam transaksi pencairan dana di sebuah bank. Akan tetapi, transaksi tidak dapat diproses karena identitas yang digunakan dinyatakan tidak valid.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sulawesi Utara. Hingga saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sulut.
Advokat Eka Diky Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M. menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum bagi kliennya serta berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












