*MANADO, WARTASIBER.ID* – Janji manis berujung di meja hukum. Seorang pemuda berinisial YHW dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban kini telah melahirkan seorang bayi.
Laporan dibuat ibu korban, S, 51, pada Juli 2026 dengan nomor LP/B/406/VII/2026/SPKT/Polda Sulut.
*Berawal dari Pacaran, Berakhir Tragis*
Peristiwa ini bermula dari hubungan pacaran antara korban dan YHW sejak 2017. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.

Puncaknya terjadi Januari 2018 di sebuah rumah di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. YHW diduga menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak perempuan.
*Janji Nikah Tinggal Janji*
Dalam surat pernyataan tertanggal 9 Februari 2019, YHW berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi korban dan menafkahi anak tersebut.
Namun hingga 7 tahun berlalu, janji itu tak pernah ditepati. Merasa dirugikan, ibu korban akhirnya melapor ke polisi.
“Kasus ini sudah sangat merugikan anak saya dan cucu saya. Kami minta keadilan,” ujar pelapor.
*Disangkakan Pasal KUHP Baru*
Kasus ini kini ditangani SPKT Polda Sulut. YHW disangkakan Pasal 415 dan/atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 415 mengatur tentang perzinahan, sementara Pasal 417 tentang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Keduanya merupakan delik aduan.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Identitas korban dirahasiakan untuk melindungi masa depan anak.
(WinSky)












