MANADO, WARTASIBER.ID – Kesabaran ada batasnya. Pengusaha Minahasa Tenggara, Nurbaya Supit, resmi menyiapkan laporan polisi terhadap Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara.
Penyebabnya, Tayo diduga merusak lahan pribadi milik Nurbaya di Desa Ratatotok Tenggara, Mitra, meski masa kontrak sudah habis.
“Ini sudah keterlaluan. Lahan saya dibongkar habis-habisan,” tegas Nurbaya, Selasa 22/7/2026.

*Kontrak Selesai, Kerusakan Justru Parah*
Menurut Nurbaya, lahan tersebut dikontrak Tayo selama 6 bulan, Februari 2026 sampai 14 Juli 2026. Setelah kontrak selesai, Nurbaya masih memberi toleransi 3 hari.
Namun alih-alih mengembalikan lahan, Tayo justru memerintahkan anak buahnya untuk terus menggali dan mengambil material.
“Waktu habis, malah minta izin ‘leles’ lagi. Saya kasih waktu sampai Agustus karena kasihan. Eh, lahannya malah dirusak parah. Permukaan tanah dibongkar semua,” ujarnya dengan nada kesal.
*Jeratan Pasal 406 dan 521 KUHP*
Atas perbuatannya, Tayo terancam pidana perusakan properti.
Perbuatan merusak lahan orang lain diatur dalam *Pasal 406 ayat (1) KUHP* dan *Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023*. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Besok saya bawa laporannya ke Polres Mitra. Biar diproses hukum. Jangan karena merasa kuat bisa seenaknya rusak milik orang,” tegas Nurbaya.
Nurbaya berharap aparat menindak tegas agar tidak ada lagi pengusaha tambang yang semena-mena terhadap pemilik lahan.
_Winda_












