JAKARTA, WARTASIBER.ID – Kortastipidkor Polri tidak main-main. Sejumlah tersangka resmi ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Kerugian negara akibat skema invoice financing untuk proyek batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020 ditaksir mencapai *Rp38,8 miliar*.
Konferensi pers digelar di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Jakarta, Senin 20/7/2026.

*2 Orang Ditahan, 1 Masih di Lapas*
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyebut kasus ini mencederai tata kelola BUMN.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” tegas Ahmad Yusuf.
Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap 2 tersangka:
1. *IT* selaku Investment Manager PT PPA
2. *FSN* selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS
Sementara *FH* selaku Direktur PT BAS berstatus narapidana di perkara lain dan kini mendekam di Lapas Salemba.
*Dana Rp67,31 M Cair Tanpa Dasar*
Fakta penyidikan: fasilitas pembiayaan awalnya Rp50 miliar. Namun realisasinya membengkak jadi *Rp67,31 miliar* lewat 8 kali pencairan.
Penyimpangan masif ditemukan. Mulai dari tidak ada due diligence, tidak ada analisis risiko, tidak ada verifikasi invoice, mekanisme cash collateral diabaikan, hingga dugaan rekayasa rekening koran.
“Ini bukan salah admin. Ini rangkaian tindakan sadar, terstruktur, dan sengaja. Dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ucap Ahmad Yusuf.
*Aset Rp14,4 M Disita*
Untuk pemulihan kerugian negara, penyidik menyita 7 aset tanah dan bangunan milik tersangka di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total estimasi *Rp14,4 miliar*.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto menyebut penyitaan baru sebagian.
“Dugaan kerugian negara versi BPK Rp38,8 miliar. Aset yang disita baru sekitar Rp14 miliar. Sisanya nanti diputuskan hakim lewat pidana denda atau perampasan aset lain,” jelas Danny.
- *Dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor*
Para tersangka dijerat *Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor* tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Penyidik juga menemukan dugaan kerja sama jahat antara oknum PT PPA dan PT BAS, termasuk manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus.
Kortastipidkor menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan. Jika ada pihak lain terlibat, akan ikut diseret ke hukum. Asset recovery juga dioptimalkan.
~WinSky~












