MANADO, WARTASIBER – Pemerintah Kota Manado melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat. Pada Kamis (30/7/2026), personel Tim 3 Pasus bersama Kompi Anoa melaksanakan operasi penegakan Perda di kawasan Pasar Karombasan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Danki Stevi Tondo yang didampingi Danton Medi Towohingide. Operasi difokuskan pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di area yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi mengganggu akses jalan, aktivitas pasar, serta kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sebelum melakukan penertiban, petugas memberikan imbauan dan edukasi kepada para pedagang agar memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Meski demikian, tindakan tegas tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang dinilai mengganggu kepentingan umum dan ketertiban lingkungan.
Danki Stevi Tondo menegaskan bahwa operasi penegakan Perda bukan semata-mata bertujuan melakukan penertiban, melainkan juga membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan Kota Manado. Menurutnya, kepatuhan terhadap Perda merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang tertata dan nyaman bagi seluruh warga.
“Kami akan terus melaksanakan penegakan Perda secara rutin dan berkesinambungan. Pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas, namun apabila masih ditemukan pelanggaran yang mengganggu kepentingan umum, tentu akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Stevi Tondo.
Keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum di luar lokasi yang telah ditentukan dinilai dapat menghambat arus lalu lintas pejalan kaki maupun kendaraan, menimbulkan kesemrawutan, serta mengurangi kenyamanan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Karombasan. Karena itu, penataan kawasan pasar menjadi salah satu langkah strategis untuk menciptakan suasana yang lebih tertib dan kondusif.
Pemerintah Kota Manado melalui Satpol PP berharap para pedagang dapat mendukung kebijakan penataan pasar dengan menempati lokasi yang telah disediakan serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pedagang, dan masyarakat, kawasan Pasar Karombasan diharapkan semakin tertib, bersih, aman, nyaman, dan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat bagi semua pihak.
Kegiatan penertiban ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Satpol PP Kota Manado dalam menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah secara profesional, humanis, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mendukung terwujudnya Kota Manado yang tertib, aman, dan berdaya saing.














