*KOTAMOBAGU, WARTASIBER.ID* – Direktorat Tindak Pidana Tertentu/Ditipidter Bareskrim Polri menghentikan aktivitas yang diduga pertambangan emas tanpa izin/PETI di kawasan hutan Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin 3/8/2026.
Lokasi tersebut diduga terkait dengan aktivitas PT Sinar Mobagu Group/SMG.

*5 Excavator dan Operator Diamankan*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim Ditipidter Bareskrim Polri melakukan operasi penertiban di lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan *5 unit alat berat jenis excavator* beserta operatornya untuk kepentingan penyelidikan.
Pantauan di Mapolres Kotamobagu, para operator yang diamankan masih menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 WITA secara tertutup.
Beredar pula informasi bahwa sejumlah warga negara asing/WNA turut diamankan untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum mendapat konfirmasi resmi dari kepolisian.
*Menunggu Keterangan Resmi Penyidik*
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Kotamobagu dan Ditipidter Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil operasi, status hukum pihak yang diperiksa, maupun barang bukti yang diamankan.
Sebelumnya, aktivitas PT SMG di Jalur Tujuh, Desa Tanoyan Selatan, telah menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pembukaan kawasan hutan dan penambangan emas tanpa izin.
Dugaan tersebut memicu desakan agar aparat mengusut legalitas kegiatan, status kawasan hutan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dasar hukum penghentian aktivitas dan langkah lanjutan proses penyelidikan.
-WinSky-












