MANADO, WARTASIBER.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum/Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang/DPO terhadap *Patrick Lorenzo Hattem alias Patrik*. Pria 29 tahun itu diduga terlibat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan di wilayah Manado.
DPO bernomor DPO/7/VII/RES.1.11/2026/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Dr. Suryadi, S.I.K., M.H., pada 7 Juli 2026.
*Identitas dan Ciri-ciri*
Berdasarkan data DPO, tersangka berjenis kelamin laki-laki, WNI, lahir di Balikpapan 10 Oktober 1996. Alamat terakhir di Desa Sea Jaga III, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Ciri-ciri fisik Patrick Lorenzo Hattem:
– *Tinggi badan*: ±170 cm
– *Berat badan*: ±70 kg
– *Rambut*: Hitam ikal
– *Wajah*: Bulat oval
– *Kulit*: Sawo matang
– *Mata*: Hitam

*Kronologi dan Keterangan Kuasa Hukum*
Peristiwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan terjadi di Ruas Jln Manado – Tomohon, pada 28 Mei 2026.
Dalam DPO disebutkan tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal KUHP terkait penipuan, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
Terkait perkara ini, *Naluri Law Office* melalui Ketua Adv. Nurlaila Mappe, S.H., M.H. dan Sekretaris *Adv. Chandra Potabuga, S.H.,C.Me.* menyampaikan bahwa pihaknya merupakan kuasa hukum dari klien yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial *YMSK alias R*.

Adv. Chandra Potabuga SH C.Me (Sekretaris Naluri Law Office)
*Imbauan Polda Sulut*
Polda Sulut mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Patrick Lorenzo Hattem agar segera melapor ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulut melalui nomor 085255187007.
“Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” demikian pernyataan resmi Polda.
Polda menegaskan penerbitan DPO merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan efektif. Polda Sulut juga meminta kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk membantu pencarian tersangka.
-WinSky-












