MANADO, WARTASIBER.ID – Praktik pemasangan kabel jaringan internet oleh *PT Carel Mitra Komunikasi/CMK* di Kabupaten Minahasa Utara disorot publik. Perusahaan tersebut diduga memanfaatkan fasilitas milik *PT Telkom* tanpa izin resmi.
Jika terbukti benar, tindakan itu berpotensi melanggar ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan infrastruktur, serta dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik aset.

*Diduga Gunakan Tiang dan Jaringan PT Telkom*
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan penggunaan tiang dan jaringan milik PT Telkom oleh PT CMK tanpa adanya perjanjian kerja sama atau persetujuan tertulis.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi dan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
*Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum*
Sejumlah pihak menilai PT Telkom perlu segera melakukan investigasi internal untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Hasil investigasi dinilai penting agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika memang ditemukan adanya penggunaan aset perusahaan tanpa hak atau pelanggaran ketentuan yang berlaku, maka kasus ini harus diproses sesuai mekanisme hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara maupun badan usaha,” ujar seorang pemerhati telekomunikasi.
Selain investigasi internal, aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana. Penegakan hukum dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan persaingan yang adil di sektor telekomunikasi.
*Asas Praduga Tak Bersalah*
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
-Nick-












