MANADO, WARTASIBER.ID — Hirohito Saroinsong melaporkan pemilik akun Facebook “Sary Rinja” ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulut pada 27 Agustus 2026. Laporan itu dibuat karena merasa kehormatan dan nama baiknya dicemarkan melalui postingan di media sosial.
*Kronologi Kerja Sama Proyek Whiteboard*
Berdasarkan keterangan pelapor, awal kerja sama terjadi pada 7 Juni 2026. Saat itu pelapor mendapat proyek pengadaan whiteboard dari salah satu sekolah dan menginformasikan kepada terlapor.
Terlapor kemudian atas kemauan sendiri bersedia mendanai 22 unit whiteboard senilai Rp14.300.000 atau Rp650.000 per unit. Transfer dana tersebut disertai bukti.

Pada 20 Juli 2026 dibuat kesepakatan pembayaran modal dan keuntungan. Total yang disepakati Rp22.000.000 atau Rp1.000.000 per unit. Dengan demikian terlapor disebut akan mendapat keuntungan Rp7.700.000 dalam 43 hari. Kesepakatan itu dituangkan dalam kwitansi.
Karena dana dari sekolah belum cair, pelapor pada hari yang sama memohon waktu tambahan 6 hari. Terlapor meminta tenggat 5 hari. Hal itu dibuktikan dengan surat dan percakapan WhatsApp.
*Pemicu Laporan: Postingan Tuduhan “Penipu”*
Pada 26 Juli 2026 pukul 00.32 WITA, terlapor diduga membuat status WhatsApp yang menyebut pelapor “penipu”. Pelapor kemudian menyiapkan dana pembayaran pada 26 Juli 2026, dengan syarat terlapor terlebih dahulu mengklarifikasi postingan tersebut.
Karena tidak ada klarifikasi, pembayaran belum dilakukan.
Situasi memanas pada 14 Agustus 2026, ketika terlapor kembali membuat postingan di Facebook “Sary Rinja” yang kemudian disebarkan akun “Lambetura” dan “Sulut Viral“. Dalam postingan itu terlapor menuding pelapor tidak mau membayar.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya membuat laporan polisi pada 27 Agustus 2026 di SPKT Polda Sulut.
*Pasal yang Disangkakan*
Dalam laporannya, pelapor menduga terlapor melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 433 ayat 2, Pasal 434 ayat 1, dan/atau Pasal 441 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
-WinSky-












