MANADO, Wartasiber.id – Rencana proyek pengendalian banjir National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) kembali disosialisasikan kepada warga terdampak DAS Paal Dua dan Tikala, Kota Manado. 06/10/2026
Sosialisasi dibuka Camat Paal Dua Frangky Mantis, SE. Par., M.M dan digelar di Kantor Kecamatan Paal Dua. Hadir perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, Satker PPK Perencanaan Olvi Mootulo, S.Tr.T., M.T., konsultan Denny Lalamentik, SE, serta para lurah dan kepala lingkungan terdampak.
Forum tersebut justru menjadi ajang warga menagih janji ganti untung. Melalui Camat Tikala Sandry Rofy Moses,SE warga mempertanyakan kapan ganti Untung lahan terdampak dibayarkan. Pasalnya proses ini sudah berjalan lebih dari lima tahun.

“Kapan ganti untung bagi warga terdampak bisa dibayarkan? Sudah lima tahun warga menunggu kepastian,” tanya perwakilan warga.
Menjawab itu, PPK Perencanaan BWS Sulawesi I Olvi Mootulo menyebut pembayaran masih menunggu kelengkapan administrasi di BPN Kota Manado.
Menurutnya, administrasi menjadi syarat mutlak pencairan ganti rugi/Untung, sehingga dokumen di BPN harus tuntas terlebih dahulu.
Warga menilai alasan tersebut terus berulang. Selama lima tahun mereka menggantung tanpa kepastian status tanah dan jadwal pembayaran.
Camat Pal dua Frangky Mantis meminta agar warga yang dokumennya sudah lengkap tidak harus ikut menunggu warga yang bermasalah. Mereka juga mendesak BWS dan BPN transparan soal jumlah bidang yang sudah siap bayar dan jadwal pastinya.
Proyek pengendalian banjir ini memang penting untuk Manado, namun hak warga terdampak juga harus dipastikan. Setelah lima tahun menunggu, warga berharap ada kepastian nyata, bukan sekadar sosialisasi. Ungkap Frangky.
-WinSky-












