MANADO, Wartasiber.id – Tim URC Ditreskrimum Polda Sulut dipimpin Kanit I Ipda Hendrikson Rivo Wowiling S.Sos., M.M dan Kanit II Ipda Andros Hinur S.H membekuk seorang pria berinisial MR (37) terkait dugaan pengancaman terhadap seorang perempuan.
MR diamankan di kediamannya di Minahasa Utara, Senin (5/10/2026). Dalam pengembangan, polisi menyita dua pucuk airsoft gun dan senjata tajam yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
“Yang bersangkutan terlibat kasus pengancaman terhadap korban perempuan. Alat yang digunakan untuk mengancam di antaranya sajam dan airsoft gun,” ujar Kanit II URC Ipda Andros Hinur.


Kasus pengancaman kini ditangani Ditreskrimum Polda Sulut. Polisi juga akan membuat Laporan Polisi Model A terkait temuan senjata tajam.
Untuk asal-usul dua airsoft gun, polisi masih mendalami.
“Untuk mendapatkannya nanti akan kami kembangkan. Yang jelas kami menemukan dua pucuk airsoft gun dalam penguasaan yang bersangkutan,” katanya.
Motif sementara diduga dipicu cemburu.
“Dari interogasi awal ada kecemburuan. Pendalamannya akan kami dalami lagi,” ujarnya.
Polda Sulut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memiliki dan menguasai sajam maupun airsoft gun karena ada aturan hukum yang mengaturnya.
MR yang kesehariannya bekerja di bengkel kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulut.
-WinSky-












