MANADO, Wartasiber.id – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut membongkar sindikat love scam dan investasi bodong yang dikendalikan eks pekerja scam Poipet, Kamboja. Komplotan ini meraup Rp1 miliar dalam tiga bulan.
Hal itu diungkap Dirreskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit Siber AKBP Effendy Tubagus dan Kasubbid Penmas AKBP Peter Gosal dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Rabu (7/10/2026).
Empat tersangka diamankan yakni DW (aktor utama), BS (admin), MP (pemeran karakter fiktif), dan RL (penarik dana).

“Komplotan eks Kamboja ini beroperasi di Sulut sejak Juli 2026. Dalam tiga bulan meraup Rp1 miliar,” tegas Kombes Winardi.
Salah satu korban terbesar berinisial JSZ rugi Rp850.180.000. Kasus terungkap usai laporan korban pada 15 September 2026.
*Modus Berperan Rapi*
Winardi menjelaskan sindikat ini bekerja seperti perusahaan scam profesional.
DW bertugas mencari korban lewat akun Facebook palsu “Marvel Supit”. Ia merayu korban dengan hubungan asmara palsu hingga video call rekayasa, yakni menampilkan video orang lain sementara suaranya adalah suara pelaku.
Setelah korban percaya, korban diarahkan ke bisnis fiktif nonton drama di aplikasi Melolo melalui admin PT BTC yang dikendalikan BS. Korban dipancing deposit kecil Rp35.000 dan Rp370.000 yang dikembalikan plus keuntungan.
Setelah itu korban dijebak paket tugas Rp95.780.000 dan dimasukkan ke grup WhatsApp “007VIP MEMBER 95780K”. Di grup itu BS mengendalikan 3 akun admin palsu, sementara MP memainkan 4 akun member fiktif yang menyebar bukti transfer palsu untuk menekan korban agar terus transfer.
Korban mentransfer sebanyak 15 kali ke rekening Bank Jago. Uang kemudian ditarik tunai di agen BRILink Ratatotok oleh DW dan RL. Hasilnya dipakai beli mobil, motor, elektronik, dan foya-foya.
*Barang Bukti dan Jeratan Pasal*
Polisi menyita uang tunai Rp133.781.000, 2 unit mobil Honda Brio, 5 unit sepeda motor Honda Vario dan CRF 150, komputer, 8 smartphone, 1 iPad 11, serta belasan bukti transaksi.
Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Di akhir konferensi, Winardi mengimbau masyarakat tidak malu melapor.
“Pelaku ini sindikat profesional terlatih di Kamboja untuk manipulasi emosi. Jika mengalami hal serupa jangan takut melapor. Polda Sulut terbuka melindungi tanpa stigma. Kedepankan logika rasional di ruang digital,” tutupnya.
-WinSky)












