JAKARTA, wartasiber.id – Publik dikejutkan dengan pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Polri. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh publik lainnya.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Nomor telepon sejumlah pihak diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan menyangkut perlindungan privasi, kewenangan aparat penegak hukum, serta kepastian hukum di Indonesia.
Hingga kini, penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh fakta hukum terungkap.












