MANADO, wartasiber.id – Penanganan perkara dugaan liquid yang disinyalir mengandung zat narkotika menuai sorotan dari pihak kuasa hukum. Pasalnya, hasil pemeriksaan urine terhadap sejumlah orang yang diduga menggunakan liquid tersebut, termasuk kliennya, disebut menunjukkan hasil negatif.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar penyidik dalam mengaitkan penggunaan liquid dengan dugaan penyalahgunaan narkotika apabila hasil pemeriksaan urine tidak menunjukkan adanya kandungan zat terlarang.

Menurutnya, dalam proses penegakan hukum, dugaan semata tidak cukup untuk dijadikan dasar pembuktian. Setiap tuduhan harus didukung alat bukti yang konkret, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia mengungkapkan, saat pihaknya meminta penjelasan kepada penyidik mengenai hasil pemeriksaan tersebut, jawaban yang diterima adalah keterbatasan alat pemeriksaan.
“Katanya alatnya tidak ada. Saya sampaikan, dalam hukum kita bukti harus konkret. Tidak boleh hanya berdasarkan asumsi. Kalau tidak ditemukan, bagaimana nanti pembuktiannya di persidangan?” ungkapnya.
Kuasa hukum bahkan menduga terdapat potensi kriminalisasi terhadap kliennya. Ia mengingatkan agar perhatian pimpinan Polri terhadap kasus liquid yang diduga mengandung narkotika tidak menjadi alasan bagi penyidik untuk memaksakan suatu perkara masuk ke proses persidangan tanpa dukungan pembuktian yang memadai.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila perkara tersebut tetap dipaksakan, termasuk mempertimbangkan gugatan praperadilan serta upaya hukum lainnya terhadap proses penanganan perkara.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut kliennya telah menjalani masa penahanan sekitar dua bulan. Saat ini, masa penahanan disebut masih dalam proses perpanjangan oleh kejaksaan.
Ia juga menyatakan akan menguji kelayakan berkas perkara apabila nantinya dinyatakan lengkap atau P-21, termasuk mempertanyakan tanggung jawab penuntut umum apabila berkas diterima tanpa dukungan pembuktian yang cukup.
Dampak perkara ini, menurutnya, tidak hanya dirasakan kliennya secara hukum, tetapi juga menyangkut nama baik dan masa depan pendidikan. Sebab, klien tersebut diketahui masih berstatus mahasiswa dan sedang menyelesaikan perkuliahannya.
Kuasa hukum berharap Polri mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
“Kalau memang tidak bisa dibuktikan, jangan dipaksakan. Penegakan hukum harus berdasarkan bukti konkret, bukan asumsi atau kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga berharap keluarga kliennya tetap kuat dan bersabar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, sembari dirinya terus memperjuangkan hak-hak hukum klien.
-RICH-











