WARTASIBER.ID – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap keberhasilan aparat gabungan membongkar laboratorium narkotika rahasia atau clandestine laboratory di Kabupaten Pidie, Aceh, yang disebut sebagai salah satu pengungkapan laboratorium narkoba terbesar di Indonesia.
Dari penggerebekan tersebut, tim gabungan mengamankan narkotika dengan total berat sekitar 1,2 ton bruto, terdiri dari metamfetamin cair dan sabu kristal. Di lokasi, petugas menemukan sekitar 20 drum berisi methamphetamine cair serta sekitar 500 kilogram sabu kristal.
Pengungkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penindakan secara serentak dilakukan di sejumlah lokasi di Pidie, Bireuen, Aceh Utara dan Lhokseumawe.

Sebanyak 11 orang diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara Tiongkok. Dua WNA berinisial LJ (45) dan XM (42) diduga berperan sebagai ahli kimia atau peracik yang mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Kapolri menyebut jaringan tersebut memiliki pola kerja yang sistematis dan terstruktur. Penyelidikan bahkan telah dilakukan selama berbulan-bulan setelah jaringan narkotika asal Tiongkok terdeteksi sejak Februari 2026.
Bahan narkotika cair tersebut diduga dikirim melalui jaringan lintas negara sebelum tiba di Aceh. Pada tahap berikutnya, hampir satu ton metamfetamin cair dikirim ke Aceh dan disamarkan dalam wadah yang menyerupai produk umum untuk mengelabui petugas.
“Proses yang mereka lakukan sangat sistematis, sangat terstruktur, dan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh ahli kimia berpengalaman,” tegas Kapolri Suyudi Ario Seto.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya puluhan kaleng, kompor, tabung gas, mesin pencuci untuk proses pengkristalan serta telepon seluler milik para pelaku.
Kapolri menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa Indonesia tidak hanya menghadapi ancaman sebagai pasar peredaran narkotika, tetapi juga mulai menjadi sasaran jaringan internasional untuk memproduksi narkoba.
Dari pengungkapan tersebut, Polri memperkirakan sekitar 6 juta jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penyidik juga masih memburu sejumlah pihak yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut serta mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap apatis terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, termasuk terhadap penggunaan rumah, gudang, ruko maupun tempat sewa yang berpotensi disalahgunakan sebagai lokasi kegiatan ilegal.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional bahwa aparat Indonesia akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dan lintas negara untuk memutus rantai produksi serta distribusi narkoba.











