Manado — WARTASIBER.ID Ketegangan sosial kembali membara di lokasi tambang Nona Hoa, Ratatotok, Minahasa Tenggara. Warga pencari nafkah mengaku terusir dan ditakut-takuti oleh pihak yang mengatasnamakan Corry Giroth, mantan pegawai PT Newmont, dengan menggunakan surat kuasa lama terbitan tahun 1990. Aksi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang rakyat.
Warga menyebut surat yang ditunjukkan mengklaim lahan Nona Hoa sebagai area pembebasan PT Newmont sejak puluhan tahun silam. Padahal, perusahaan tersebut telah meninggalkan Ratatotok lebih dari dua dekade lalu. Secara hukum, status lahan dipertanyakan karena tanah eks-konsesi yang tidak lagi dikelola perusahaan seharusnya kembali ke negara. Penggunaan dokumen lama untuk mengusir pekerja dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.
surat kuasa terbitan tahun 1990
Dari sudut pandang hukum, penggunaan surat kuasa usang yang diduga sudah tidak berlaku berpotensi menyeret pelaku ke ranah pidana maupun perdata, termasuk dugaan perbuatan tidak menyenangkan, intimidasi, pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah, serta perbuatan melawan hukum. Apalagi, tindakan tersebut berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian warga dan menciptakan ketegangan sosial di lapangan.
Situasi ini kian menjadi sorotan karena Corry Giroth sebelumnya juga disebut-sebut pernah diperiksa aparat penegak hukum dalam perkara lain. Warga kini mendesak Gubernur Sulut Yulius Selvanus dan Kapolda Sulut Irjen Pol Dr Roicke Langi turun tangan sebelum gesekan di lapangan berubah menjadi konflik terbuka. Hingga berita ini diterbitkan, Corry Giroth belum memberikan klarifikasi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi. (Richard)











