WARTASIBER — Manado – Pelapor Noch Sambouw hari ini memenuhi panggilan penyidik di Polda Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen palsu yang telah diajukannya sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan atas Laporan Polisi (LP) Nomor 68, yang menurutnya telah ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Noch Sambouw menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 203/2019 tertanggal 12 November 2019. Akta tersebut diduga dibuat oleh PPAT Natalia Rumagit, yang menjabat sebagai Ketua PPAT Kabupaten Minahasa. Ia menilai terdapat kejanggalan serius dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Menurut pelapor, AJB itu kemudian digunakan dalam persidangan perkara di peradilan tata usaha negara. Pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut antara lain Jimmy Wijaya dan Reza Wijaya selaku Direktur PT. Buana Properti Indukutama. Bahkan, ia menyebut dokumen tersebut dipakai dalam perkara dengan nomor 08/G/25/GTW/Mdo.

Yang menjadi sorotan utama, kata Noch, adalah isi Pasal 2 dalam AJB tersebut yang menyatakan bahwa objek tanah tidak dalam sengketa. Padahal, menurutnya, tanah yang berlokasi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng—dikenal sebagai Kebun Tumpengan—telah bersengketa selama kurang lebih 29 tahun. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 39 ayat (1), yang mengatur bahwa PPAT wajib menolak membuat akta apabila objek tanah sedang dalam sengketa, baik secara fisik maupun yuridis.
Selain itu, pelapor “Noch” juga menyoroti dugaan penggunaan kuasa dalam proses transaksi. Ia menyebut AJB tersebut dibuat berdasarkan kuasa dari Jimmy Wijaya yang menerima kuasa dari Mendi Mumu selaku penjual berdasarkan PPJB. Namun, dalam dokumen itu disebutkan bahwa penjual dan pembeli adalah orang yang sama, yakni Jimmy Wijaya. “Ini yang menjadi pertanyaan besar.
Bagaimana mungkin penjual dan pembelinya orang yang sama?” ujar pelapor.
Pelapor menegaskan bahwa saksi-saksi telah diperiksa dan kini tinggal saksi korban yang akan dimintai keterangan lanjutan. Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ini demi kepastian hukum dan integritas administrasi pertanahan di Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Polda Sulut. (WinSky)












