WARTASIBER.ID Manado, 7 Mei 2026 — Praktik dugaan “internet oplosan” berkedok RT/RW NET di Pulau Sulawesi mulai menjadi sorotan setelah investigasi lapangan menemukan adanya penjualan ulang layanan internet rumah tangga kepada puluhan hingga ratusan pelanggan secara ilegal.
Modus yang diduga digunakan yakni membeli paket internet personal dari provider, lalu mendistribusikannya kembali untuk meraup keuntungan tanpa izin resmi. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan negara serta merusak tata kelola sektor telekomunikasi.
Ketua LSM KAJI, Balho Kaunang, meminta aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengusut dugaan permainan bandwidth ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal provider.

“Jangan biarkan telekomunikasi dikuasai permainan bandwidth gelap. Semua pihak yang terlibat harus dibongkar,” tegas Balho.
Salah satu pihak provider di Sulawesi mengaku sedang melakukan investigasi internal terhadap pelanggan yang diduga menjalankan praktik RT/RW NET ilegal dan menjual kembali layanan yang tidak diperbolehkan.
LSM KAJI menilai lemahnya pengawasan membuat praktik internet ilegal semakin marak. Mereka mendesak pemerintah dan aparat segera turun tangan agar bisnis internet liar tidak terus berkembang di Sulawesi. (Winda)








