MANADO, WARTASIBER.ID Kuasa hukum para terdakwa, APH Noch Sambouw, menegaskan perkara dugaan penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP seharusnya tidak sampai dilimpahkan ke pengadilan karena dinilai telah melewati batas waktu penuntutan atau daluwarsa.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di persidangan. Menurut pihak pembela, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), sedikitnya lima saksi pelapor mengaku telah mengetahui keberadaan para terdakwa di lokasi objek sengketa sejak Desember 2017.
Namun laporan pidana baru diajukan pada Desember 2024 atau sekitar tujuh tahun kemudian.
Padahal, ancaman pidana Pasal 167 ayat (1) KUHP hanya maksimal sembilan bulan penjara. Berdasarkan ketentuan KUHP lama, masa daluwarsa penuntutan untuk perkara tersebut adalah enam tahun.

“Dengan demikian, kewenangan penuntutan sebenarnya sudah gugur karena daluwarsa. Seharusnya perkara ini sejak awal tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ujar APH Noch Sambouw dalam persidangan.
Selain mempersoalkan aspek daluwarsa, tim pembela juga menyoroti adanya dugaan persoalan administrasi dan keabsahan dokumen pertanahan.
Dalam berkas perkara, ditemukan akta jual beli yang menurut pembela menunjukkan pihak pelapor telah mengetahui adanya penggarap lain di atas objek tanah sejak 2015 hingga awal 2016, termasuk para terdakwa.
Pihak pembela menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya praktik mafia tanah, sebab transaksi jual beli tetap dilakukan meski pembeli mengetahui objek lahan telah dikuasai pihak lain.
Menurut mereka, pembeli seharusnya terlebih dahulu memastikan status penguasaan dan pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah sebelum melakukan transaksi.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas sertifikat yang dijadikan dasar kepemilikan oleh pelapor.
Mereka menyebut terdapat ketidaksesuaian dalam proses Perkara Desa Sea (Tumpengan) Malalayang dua. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan dugaan cacat hukum dalam penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
“Fakta hukumnya, para terdakwa memiliki hak penguasaan bahkan alas hak yang diberikan pemerintah setempat. Karena itu, selain soal daluwarsa, ada pula persoalan keabsahan dokumen yang patut diuji,” kata Sambouw.
Pihak pembela menegaskan, keberatan utama mereka terletak pada rentang waktu antara saat pelapor mengetahui keberadaan para terdakwa di lahan sengketa dengan waktu pelaporan ke kepolisian yang telah mencapai tujuh tahun. Bahkan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan, rentang waktunya disebut telah mendekati delapan tahun. (Win Sky)












