MANADO WARTASIBER – Dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/420/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara dan diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/420.a/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara pada 16 Juli 2026.
Pelapor, Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea, Kota Manado. Laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan mengenai dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu.

Menurut pelapor, peristiwa bermula pada 7 Februari 2023 saat diterbitkan Surat Keterangan Ganti Garap yang melibatkan beberapa pihak. Pelapor mengklaim objek tanah yang tercantum dalam surat tersebut merupakan miliknya dan telah lama menjadi objek sengketa yang diketahui oleh pihak Kelurahan Pakowa.
Eka Dicky Mantik mengungkapkan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022 telah berlangsung sejumlah mediasi yang difasilitasi oleh BTN dan dihadiri perangkat kelurahan, termasuk Lurah Pakowa. Dalam forum tersebut, menurut pelapor, pihak kelurahan mengetahui secara langsung objek tanah yang disengketakan beserta para pihak yang terlibat.
Namun demikian, pelapor mempertanyakan mengapa pada tahun 2023 tetap diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan antara pihak Jolly Lalo dengan Stefen (Epon) Geru. Menurutnya, penerbitan surat tersebut menimbulkan dugaan kejanggalan karena dilakukan terhadap objek tanah yang masih diperselisihkan dan dinilai tidak berkaitan dengan hak yang sedang diperjuangkannya.
Akibat diterbitkannya surat tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian karena tidak dapat mengurus sertifikat hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya. Selain itu, ia juga menyatakan tidak dapat memanfaatkan lahannya secara maksimal, termasuk tidak diizinkan membangun pagar di atas lokasi tersebut.
Sebagai Ketua BPW Sulut P.A.I. (Perkumpulan Advokat Indonesia) sekaligus Dirjen Direktorat LPKN Sulawesi Utara, Eka Dicky S. Mantik berharap penyidik Polda Sulut mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah harus didasarkan pada fakta yang benar, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini laporan tersebut telah ditangani oleh penyidik Polda Sulawesi Utara. Pelapor menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Kelurahan Pakowa maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan. Seluruh dugaan yang disampaikan masih dalam proses penyelidikan, dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












