JAKARTA – WARTASIBER.ID Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) turun ke jalan di kawasan Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Aksi yang dipimpin Presiden KSPSI AGN Andi Gani Nena Wea tersebut dipusatkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin. Sekitar 50 ribu buruh disebut terlibat dalam aksi yang secara khusus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Di balik aksi tersebut, buruh membawa pesan yang cukup jelas: pembahasan aturan ketenagakerjaan tidak boleh hanya menghasilkan perubahan norma di atas kertas, tetapi harus memberikan kepastian terhadap pekerja yang berhadapan langsung dengan persoalan upah, status kerja, PHK, outsourcing, hingga perlindungan sosial.

Andi Gani sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan krusial dalam draf RUU yang masih menjadi perhatian kalangan buruh.
“Pokok-pokoknya yaitu soal pengupahan, soal outsourcing, lalu soal jaminan sosial, PKWT, pekerja platform, jaminan pesangon, cuti haid, dan pemagangan,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2026).
11 Tuntutan Buruh
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan 11 tuntutan yang mencakup persoalan mendasar dalam hubungan industrial.
Pertama, buruh meminta adanya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.
Kedua, mereka menuntut kepastian kerja dan meminta penghentian praktik outsourcing yang mereka nilai eksploitatif, termasuk persoalan pekerja kontrak serta penyalahgunaan pemagangan.
Ketiga, buruh meminta jaminan terhadap upah yang layak dan bermartabat.
Keempat, perlindungan terhadap pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek daring, serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, kepastian hak pesangon dan perlindungan dari PHK sepihak.
Keenam, penguatan serikat pekerja serta jaminan kebebasan berserikat.
Ketujuh, keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja diminta menjadi bagian penting dalam pembangunan.
Kedelapan, buruh meminta penegakan hukum yang lebih kuat terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.
Kesembilan, perlindungan terhadap buruh perempuan, termasuk persoalan hak cuti haid.
Kesepuluh, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan.
Kesebelas, program peningkatan keterampilan dan pelatihan ulang untuk menghadapi perubahan teknologi serta otomatisasi.
Bukan Sekadar Turun ke Jalan
Bagi kelompok buruh, aksi tersebut bukan sekadar persoalan mobilisasi massa. Mereka ingin menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sedang mendapat perhatian serius dari pekerja.
Andi Gani menegaskan aksi tersebut dimaksudkan sebagai pengingat kepada pemerintah dan DPR bahwa regulasi baru mengenai ketenagakerjaan dinantikan kaum buruh.
Pada saat yang sama, Andi Gani menyebut masih terdapat pasal-pasal krusial dalam draf yang belum disepakati kalangan buruh, khususnya menyangkut pengupahan, pemagangan dan outsourcing. Di sisi lain, ia mengakui terdapat sejumlah materi yang dinilai telah diakomodasi, seperti pendidikan dan pelatihan serta jaminan sosial.
Artinya, persoalan utama kini berada pada substansi regulasi: sejauh mana kepentingan pekerja benar-benar diterjemahkan menjadi norma hukum yang memberikan kepastian.
Aspirasi Diterima, Pengawalan Berlanjut
Dalam aksi Kamis tersebut, perwakilan buruh juga menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui Kepala Staf Kepresidenan. Perwakilan buruh kemudian membawa tuntutan mereka dalam rangkaian penyampaian aspirasi kepada DPR.
Setelah menyampaikan orasi dan tuntutan, massa kemudian membubarkan diri secara tertib. Pantauan media menyebut massa mulai meninggalkan kawasan Bundaran HI sekitar pukul 13.45 WIB.
Namun, bagi serikat pekerja, berakhirnya aksi tidak berarti berakhir pula pengawalan.
Pesan yang disampaikan dari jalanan Jakarta kini berada di meja pemerintah dan DPR: pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan terus dipantau, terutama pada pasal-pasal yang menyangkut upah, status kerja, outsourcing, pesangon, jaminan sosial, pemagangan dan perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.
Buruh telah menyampaikan tuntutannya. Berikutnya, perhatian publik tertuju pada bagaimana pemerintah dan DPR merespons serta menerjemahkan aspirasi tersebut dalam proses legislasi.
(RICH)












