*MANADO* WARTASIBER.ID – Anggaran puluhan miliar untuk internet Pemprov Sulawesi Utara kini jadi pertanyaan besar. Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam audit terbarunya membongkar sejumlah kejanggalan, salah satunya selisih harga yang mencapai *Rp9,29 miliar*.
Temuan itu ada di Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Belanja Daerah TA 2024 sampai Triwulan III 2025 Pemprov Sulut, yang terbit 30 Desember 2025.
*“Ini Uang Rakyat, Bukan Uang Mainan”*
LSM Kwalisi Aktivis Jurnalistik Indonesia KAJI Balho menyebut temuan ini tidak bisa ditutup dengan alasan administrasi.

“Rp9,29 miliar itu bukan angka kecil. Itu uang rakyat Sulut. Kalau benar ada pembayaran di atas harga wajar, negara harus hadir dan minta pertanggungjawaban,” tegas Ketua Balho.
Berdasarkan LHP BPK, masalahnya berlapis: perencanaan dinilai tidak matang, spesifikasi teknis tidak lengkap, sampai harga yang disebut tidak wajar dibanding pasar.
Untuk gambaran: TA 2024 proyek ini dianggarkan Rp13,45 miliar dengan realisasi 99,81%. TA 2025 dianggarkan lagi Rp12,16 miliar dan sudah terserap Rp6,83 miliar per Triwulan III.
*Izin Terlambat, Bandwidth Juga Kurang*
Yang bikin geleng kepala, legalitas penyedia. PT ACT disebut baru punya izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi pada Oktober 2025, padahal kontrak sudah jalan sejak Januari 2024.
“Proyek miliaran masa legalitasnya menyusul. Publik berhak tahu dasar hukum kontraknya dari awal,” sorot Balho.
BPK juga mencatat bandwidth yang diterima tidak sesuai kontrak. Kekurangannya disebut antara 400 Mbps sampai 1.500 Mbps setiap bulan. Ada juga dugaan sebagian bandwidth dipakai di luar kebutuhan Pemprov Sulut.
“Kalau spek tidak sesuai tapi bayarnya full, ini potensi kerugian negara. Harus dihitung auditor independen,” kata Balho.
Ia menambahkan, dokumen dari PPK juga lemah. Hal penting seperti SLA, standar mutu layanan, dan kebutuhan bandwidth terukur tidak diatur jelas.
*Siap Kawal APH Jika Ada Unsur Pidana*
Balho menegaskan, jika hasil audit ini mengarah ke pidana, pihaknya siap mengawal sampai tuntas.
“Kami lagi finalisasi dokumen. Temuan BPK tidak boleh berhenti jadi kertas. Kalau ada unsur korupsi sesuai UU 31/1999 jo UU 20/2001, maka proses hukum harus jalan tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (WinSky)












