*BOLTIM* – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di kawasan Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur kembali memanas. Masyarakat setempat mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, dan instansi terkait segera turun tangan mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Seruan itu muncul karena aktivitas yang disebut warga sudah berlangsung cukup lama, namun belum terlihat tindakan hukum yang nyata di lapangan.

*“Sudah Lama, Tapi Tak Ada Tindakan”*
Berdasarkan pengakuan warga, dugaan PETI di Paret diduga dikelola oleh seseorang berinisial “Haji Leman”. Hingga saat ini, nama tersebut baru sebatas informasi dari masyarakat. Belum ada penetapan tersangka atau bukti hukum yang dikeluarkan aparat penegak hukum.
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Jika terbukti, PETI berpotensi merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, merusak lahan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
“Kami hanya minta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kalau memang melanggar, proses. Kalau tidak, jelaskan ke masyarakat. Jangan dibiarkan, karena dampaknya langsung ke sungai dan tanah kami,” ujar salah satu warga Paret yang meminta namanya tidak ditulis.
*Desakan ke Mabes Polri & Polda Sulut*
Warga berharap kasus ini tidak menguap begitu saja. Mereka meminta Mabes Polri dan Polda Sulut mengambil alih atau setidaknya mengawasi proses penyelidikan di daerah, agar berjalan objektif dan tidak ada intervensi.
“Kami tidak menuduh. Kami minta kejelasan. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih,” tegas warga lainnya.
PETI sendiri merupakan pelanggaran Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman pidananya hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, karena dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.
*Belum Ada Jawaban Resmi*
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, maupun dari aparat penegak hukum di Boltim maupun Polda Sulut.

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak terkait.
Post by Richard












