MANADO – Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., selaku Ketua BPW Sulawesi Utara Perkumpulan Advokat Indonesia (P.A.I.) sekaligus Direktur Jenderal Direktorat LPKN Sulawesi Utara, menyampaikan laporan terbuka yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Kantor Pengadilan Negeri Manado.
Dalam pernyataannya, Eka Dicky S. Mantik mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya sebagai masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, sejak Ketua Pengadilan Negeri Manado yang saat ini menjabat mulai bertugas, dirinya telah beberapa kali berupaya meminta audiensi maupun bertemu secara langsung, namun hingga kini belum memperoleh kesempatan untuk diterima.
Menurut Eka Dicky, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terkait laporan pidana yang telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Utara mengenai dugaan kerusakan, penghilangan, dan pencurian barang serta dokumen penting saat pelaksanaan eksekusi di rumah sekaligus kantor organisasinya di Perumahan Poligriya Indah Nomor 23, Kota Manado.
Ia menyatakan bahwa perkara tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, dirinya meminta Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan pelayanan, transparansi administrasi, serta pelaksanaan tugas di lingkungan Pengadilan Negeri Manado.
“Kami hanya ingin memperoleh kepastian hukum, transparansi, dan kesempatan untuk menyampaikan langsung persoalan yang kami alami. Sebagai masyarakat pencari keadilan, kami berharap Mahkamah Agung RI memberikan perhatian serius terhadap laporan ini,” ujar Eka Dicky S. Mantik.
Melalui laporan terbuka tersebut, Eka Dicky meminta Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI melakukan evaluasi apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin, maupun ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan peradilan.
Ia menegaskan bahwa laporan terbuka tersebut merupakan bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat serta mencari keadilan melalui mekanisme yang sah. Seluruh dugaan yang disampaikan, menurutnya, diharapkan dapat diperiksa secara objektif, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan.
Eka Dicky berharap Mahkamah Agung RI dapat mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjaga integritas lembaga peradilan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Negeri Manado berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.













