MANADO, WARTASIBER.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah tiga lokasi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT. HWR periode 2019–2025.
Penggeledahan dilakukan Kamis, 23/7/2026 di Kantor Pemasaran IT Center Lantai 3, lokasi di Desa Tateli “Taman Parafon”, serta sebuah rumah di Kompleks Bahu Mall.
*Sita Uang Rp18,8 Miliar dan Dore Emas*
Dalam konferensi pers, Kejati Sulut merinci barang bukti yang diamankan.

“Dari tiga lokasi kami menemukan dokumen pertambangan PT HWR, perlengkapan pemurnian emas, dore emas seberat 89 gram, serta uang tunai dalam jumlah besar,” ujar penyidik.
Temuan terbesar adalah *uang tunai Rp18.866.836.000* pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing dari kawasan Asia dan Eropa. Nominalnya belum dirinci karena masih dalam proses inventarisasi.
*Rumah Terduga EL dan JA Digerebek*
Penyidik menyebut rumah di Kompleks Bahu Mall terkait dengan pihak berinisial *EL dan JA*. Saat penggeledahan, penghuni rumah berada di lokasi dan berstatus saksi.
Penggeledahan dilakukan sesuai KUHAP dan disaksikan lurah setempat. Berita acara penggeledahan telah dibuat dan ditandatangani pihak terkait.
Kejati juga mengungkap pemilik rumah telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Hingga kini sekitar *25 saksi* telah diperiksa dan keterangan mengarah ke pihak berinisial *EL*.
*Dalami Peran Pengusaha J*
Menanggapi dugaan keterlibatan pengusaha berinisial *J*, Kejati belum memberi kesimpulan.
“Itu masih kami dalami. Dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan lanjutan. Hasilnya akan kami sampaikan terbuka ke publik,” tegas Kasidik Kejati Sulut, Oikurnia Zega.
Seluruh barang bukti akan dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, dan memperkuat pembuktian.
“Kami minta masyarakat dan media bersabar. Penyidikan terus berjalan dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara transparan,” tutup Oikurnia.
-WinSky-












