MANADO, WARTASIBER.ID – HUMAS POLDA SULUT* – Polda Sulawesi Utara bersama *Tim Traffic Accident Analysis/TAA Korlantas Polri* menyampaikan perkembangan penanganan kasus kecelakaan pada ajang drag race di Kotamobagu, Rabu 12/8/2026 di Lobi Lantai 1 Polda

*Kasus Ditarik ke Polda, 15 Saksi Diperiksa*
Kabid Humas Polda Sulut *Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan* didampingi Dirlantas, Kombes Pol Yudi Kristanto, Dirreskrimum Kombes Pol Suryadi, dan Tim Korlantas Polri menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta mendoakan kesembuhan korban yang masih dirawat.

Insiden terjadi pada Minggu 9/8/2026. Awalnya ditangani Polres Kotamobagu dengan LP Model A dan naik ke tahap penyidikan pada 10 Agustus.
“Atas perintah Kapolda Sulut, penanganan kasus ini ditarik dan diambil alih *Ditreskrimum Polda Sulut*,” ujar Kombes Pol Alamsyah.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dari panitia, pelaksana, keamanan, masyarakat, hingga korban.
Tim Ditreskrimum bersama TAA Korlantas Polri juga telah melakukan olah TKP. Pemeriksaan teknis meliputi analisis kendaraan, kelayakan lintasan, dan skenario kejadian.
*Diterapkan Pasal 474 KUHP*
Berdasarkan kesimpulan awal penyidikan lalu lintas dan kriminal umum, insiden terjadi di dalam arena balap.
“Oleh karena itu penyidik menerapkan *Pasal 474 KUHP* tentang kealpaan yang menyebabkan orang luka berat atau meninggal dunia,” kata Alamsyah.
Ditreskrimum dijadwalkan segera menggelar perkara untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Terkait perizinan, penyelenggara sebelumnya mengantongi rekomendasi dari Kelurahan, Kecamatan, Dishub, Kesbangpol Kotamobagu, asuransi Jasa Raharja, hingga rekomendasi teknis dari *IMI*.
“Adanya rekomendasi IMI menunjukkan survei kelayakan lintasan telah dilakukan sebelum ajang digelar,” jelasnya.
*Hasil Awal Olah TKP Tim TAA Korlantas*
Ketua Tim TAA Korlantas Polri *AKBP Sandhi Weedyanoe* menjelaskan, penggunaan jalan umum untuk balap diakomodasi *Pasal 127 UU No. 22 Tahun 2009* tentang LLAJ. Namun harus memenuhi syarat *Pasal 17 Perkap No. 10 Tahun 2012*: pengkajian, uji kelayakan, dan izin resmi.
-WinSky-












