MANADO, WARTASIBER.ID – 12 AGUSTUS 2026 – Petani asal Desa Batu Jaga, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, *Hans Sampelan*, bersama Kuasa Hukumnya *Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M – Ketua BPW Sulut P.A.I*, Perkumpulan Advokaten Indonesia juga Dirjen Direktorat LPKN Sulut. resmi melaporkan *Ferry Rumokoy alias Pei* ke Polda Sulut.
Laporan terkait dugaan *pencurian ratusan buah kelapa* dan *pengancaman menggunakan senjata tajam* diterima *SPKT Polda Sulut* pada Selasa, 12/8/2026.
*Tuding Curi 600 Butir Kelapa di Lahan Sewa*
Dalam laporan pertama *STTLP/B/499.a/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA*, Hans melaporkan dugaan pencurian di perkebunan Bulu Minya, Desa Batu, Likupang Selatan, Senin 11/8/2026.

Hans mengaku telah menyewa kebun kelapa dan buah milik *Daniel Rumokoy* selama 2 tahun. Saat hendak panen 6 Agustus, kondisi aman. Namun saat kembali 11 Agustus, ia mendapati terlapor *Ferry Rumokoy alias Pei* bersama 2 orang pekerja sedang memanen kelapa.
“Kegiatan itu dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan saya selaku penyewa sah,” tegas Hans melalui Kuasa Hukumnya.
Kerugian ditaksir mencapai *30 pohon kelapa ditebang/dipanen* dengan total *±600 butir kelapa*. Perbuatan itu diduga melanggar *Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023* tentang pencurian.
*Diduga Diancam Pakai Parang: “Ini Torang Punya!”*
Laporan kedua *STTLP/B/496/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA* menyangkut dugaan pengancaman.
Peristiwa terjadi Selasa 11/8/2026 sekitar pukul 14.00 WITA di lokasi kebun yang sama. Terlapor disebut *Ferry Rumokoy dan Lenny Rumokoy*.
Dalam laporan, Hans menyebut salah satu terlapor datang membawa parang dan menodongkannya sambil berteriak: *”Ini torang punya!“*
Akibat ancaman itu, Hans mengaku ketakutan dan meninggalkan lokasi kebun. Perbuatan tersebut diduga melanggar *Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023* tentang pengancaman.
*Kuasa Hukum: Ini Bentuk Perebutan Lahan dan Intimidasi*
*Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M* selaku Ketua BPW Sulut P.A.I menyatakan, pihaknya mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendampingi klien untuk mencari keadilan. Ini bukan hanya soal pencurian hasil panen, tapi juga ada unsur intimidasi dan perebutan hak sewa lahan. Kami minta Polda Sulut mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku,” ujar Eka Dicky.
*Proses Hukum Dimulai*
Kedua laporan kini telah terdaftar di SPKT Polda Sulut. Perkembangan penanganan dapat dipantau melalui sistem *SP2HP Bareskrim Polri*.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait hasil penyelidikan dan status hukum pihak terlapor.
-WinSky-












