JAKARTA — WARTASIBER.ID Misteri kematian Sutrimo, sosok yang disebut pernah bekerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki wilayah yang menuntut pembuktian ilmiah, bukan sekadar asumsi.
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kepolisian perlu mempertimbangkan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab kematiannya secara objektif. Menurut Susno, apabila terdapat dugaan kematian tidak wajar, proses penyelidikan tidak semestinya berhenti hanya karena keluarga telah menerima keadaan tersebut.
Ekshumasi dalam konteks ini bukan tindakan untuk membangun tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan instrumen pembuktian untuk menjawab pertanyaan paling fundamental: apakah Sutrimo meninggal secara wajar, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan kematiannya?

Susno menyoroti sejumlah keadaan yang menurutnya layak diuji secara forensik, termasuk informasi mengenai kondisi jenazah, lokasi ditemukannya korban, serta proses pemakaman yang berlangsung relatif cepat. Ia menegaskan bahwa berbagai kejanggalan tersebut bukan bukti yang dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, tetapi dapat menjadi alasan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Jangan Biarkan Ruang Kosong Diisi Spekulasi Di sinilah profesionalitas penegakan hukum diuji. Ketika seseorang meninggal dalam situasi yang masih menyisakan pertanyaan, negara memiliki kepentingan untuk memastikan setiap kemungkinan diuji berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, tanpa kepastian berbasis bukti, ruang kosong dalam penyelidikan akan mudah diisi oleh spekulasi publik.
Bahkan Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan ekshumasi masih menjadi salah satu opsi apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk memastikan apakah kematian Sutrimo merupakan kematian wajar atau terdapat unsur pidana.
Dorongan serupa datang dari anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono yang meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara cepat, transparan, dan berdasarkan bukti ilmiah.
Karena itu, perkara Sutrimo seharusnya tidak diletakkan dalam kerangka siapa yang harus disalahkan, melainkan apa yang sebenarnya terjadi.
Jika hasil pemeriksaan forensik menunjukkan kematian wajar, maka hasil tersebut justru akan menjadi jawaban yang penting sekaligus meredam spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, temuan ilmiah itu dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih terang.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan prasangka. Namun hukum juga tidak boleh berhenti hanya karena sebuah kematian belum mampu dijelaskan secara memadai.
Pada akhirnya, ekshumasi bukan tentang menggali kembali makam semata. Ekshumasi adalah upaya menggali kebenaran ketika kebenaran belum mendapatkan jawaban yang meyakinkan.
Dan dalam kasus kematian Sutrimo, publik kini menunggu satu hal: bukan narasi, melainkan bukti.
WARTASIBER.ID












