BITUNG, WARTASIBER.ID — Laporan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah pekerjaan di Dinas PUPR Kota Bitung yang dilayangkan ke Kejari Bitung sejak 24 Februari 2026 hingga kini belum ada kejelasan perkembangan.
Hal itu disampaikan pelapor, Fenike Nicky Mawuntu, Selasa 1/9/2026 di Manado.
*Laporan Masuk Sejak Februari, Belum Ada Update*
Nicky mengaku telah menyampaikan laporan melalui layanan PTSP Kejari Bitung. Laporan diterima dan ditangani Kasi Intel Kejari Bitung.

“Namun sampai saat ini perkembangan laporan tersebut belum saya ketahui,” ujar Nicky.
Dalam laporannya, ia menduga terjadi pembayaran yang melebihi nilai pekerjaan pada sejumlah proyek di Dinas PUPR Kota Bitung.
*Total Proyek Rp32,9 Miliar, Ada Selisih Rp1,3 Miliar*
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima media ini, ada 11 paket pekerjaan yang disorot dengan total nilai kontrak Rp32.918.041.200.
Rinciannya: kekurangan volume Rp176.176.028,30, kelebihan pembayaran Rp65.780.764,83, dan potensi kelebihan pembayaran Rp1.110.395.263,47.
Jika ditotal, potensi kerugian/selisih mencapai lebih dari Rp1,35 miliar.
*11 Paket yang dilaporkan antara lain:*
1. *Jalan Hotmix Maesa* – CV BBB – Rp3,9 M
2. *Jalan Aertembaga–Tandurusa* – CV STP – Rp2,5 M
3. *Jalan Tandurusa–Makawidey* – PT DC – Rp6,02 M
4. *Jembatan Pinokalan* – CV KS – Rp2,9 M
5. *SPAM Maesa Paket 1 & 2* – CV CAA & CV GB – Rp4,4 M
6. *Sabodam* – CV CJ – Rp4,8 M
7. *Talud DAS Girian* – CV BS – Rp2,4 M
_dan 4 paket lainnya_
*Minta Kajati Sulut Turun Tangan*
Nicky meminta Kejari Bitung menelusuri laporan secara menyeluruh. Mulai dari dokumen, volume fisik, hingga pembayaran ke perusahaan pelaksana.
Ia juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. untuk memberikan perhatian dan pengawasan agar proses berjalan transparan dan profesional.
“Saya yakin jika laporan ini diusut akan ada hal-hal yang bisa diketahui lebih jelas. Laporan saya didasari data-data yang akurat,” pungkasnya.
*Catatan Redaksi*
Dugaan tersebut masih sebatas laporan masyarakat. Ada atau tidaknya unsur pidana dan kerugian negara menjadi kewenangan APH berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Kajari Bitung Erwin Widihantono, S.H., M.H. dan Dinas PUPR Kota Bitung masih dilakukan.
-WinSky-












