MANADO, WARTASIBER.ID — Seorang warga berinisial AB dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait pengurusan balik nama sertifikat.
Laporan tersebut diterima dan dibuatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan STTPL Nomor: STTLP/B/556/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 1 September 2026 pukul 19.42 WITA.
*Transfer Rp11,7 Juta, Sertifikat Tak Selesai*
Pelapor adalah Nurlaila Mappe, S.H., M.H., Ia bertindak sebagai kuasa hukum kliennya.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/556/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, Nurlaila menyebut kejadian bermula saat kliennya Pergi Ke Kantor Notaris Ivonne Pesik, Lalu oleh Notaris Ivonne pesik di rekomendasikan ke Notaris KLB, berkantor di jln diponegoro Wanea di sana klien bertemu dengan terlapor AB Yang nota bene sebagai Staf kantor notaris KLB kemudian terjadilah transaksi Dan serahterima dokumen untuk mengurus balik nama sertifikat.
Biaya pengurusan sebesar Rp11.750.000 diserahkan, uang tersebut ditransfer ke rekening BRI an. AGUSTINUS BUTAR BUTAR pada Senin 27 Oktober 2025.
“Namun sampai saat ini sertifikat tersebut tidak kunjung selesai sehingga klien saya merasa keberatan,” ujar Nurlaila dalam laporannya.
*Lokasi Kejadian di Manado*
Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Kamis, 27 Oktober 2025 pukul 14.31 WITA di Jl. Diponegoro, RT/RW -, Mahakeret Barat, Wenang, Kota Manado.
Atas kejadian tersebut, pelapor menduga ada pelanggaran Pasal 495 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
-WinSky-












