SANGIHE, WARTASIBER.ID — Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menahan seorang pria berinisial *IAB (29)*. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran di area base camp Gunung Awu.
*Ditahan 20 Hari di Rutan Polres*
Penahanan dilakukan pada *Selasa, 8/9/2026*. Tersangka dititipkan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe selama 20 hari, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2026.
*Kronologi Kebakaran*
Peristiwa kebakaran terjadi pada *Sabtu, 5/9/2026 sekitar pukul 18.00 WITA* di area base camp Gunung Awu, *Kecamatan Tahuna Barat, Kabupaten Kepulauan Sangihe.*

Akibat kelalaian tersebut, area base camp mengalami kebakaran. Kerugian materiil dan dampak lingkungan masih dalam pendataan penyidik.
*Proses Hukum Sesuai Prosedur*
Kasi Humas Polres Kepulauan Sangihe *Iptu Rocky Tujuwale* mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyidikan hingga menetapkan dan menahan tersangka.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” ujar Iptu Rocky.
*Dijerat Pasal 311 KUHP Baru*
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar *Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP* tentang tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
Saat ini Polres Kepulauan Sangihe masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
-WinSky-












