Manado – WARTASIBER.ID Kuasa hukum TT bersama Marcsano Wowor, S.H melaporkan seorang penyidik dari Polresta Manado berinisial FM ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut terkait dengan dugaan kejanggalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan yang muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Perkara yang tengah disidangkan tersebut merupakan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum menilai ada sejumlah hal dalam proses penyidikan di Unit 2 Ekonomi Polresta Manado yang perlu diuji secara hukum.
“Soal penipuan dan penggelapan terhadap klien kami, kita tunggu putusan Majelis Hakim. Kami tidak ingin mendahului,” ujar Marcsano Wowor saat ditemui usai membuat laporan di Polda Sulut, Rabu (8/10/2026).

Namun, lanjut dia, fakta mengenai dokumen penyidikan sudah terbuka di persidangan.
“Dokumen-dokumen dan berita acara tersebut sudah terbuka dalam fakta persidangan. Penyidik tidak mampu berkelit terkait BAP, tanda tangan, dan lain sebagainya. Itu yang menjadi dasar kami membuat laporan,” jelasnya.
Menurut Marcsano, laporan tersebut telah diterima oleh Perwira Konseling Polda Sulut. Ia menyebut perwira tersebut merupakan bagian dari fungsi Reserse Kriminal yang memang bertugas menerima laporan dan memberikan konsultasi hukum kepada masyarakat.
“Respons dari Bapak Perwira Konseling tadi beliau kan orang Reskrim yang wajib menerima dan memberikan konsultasi. Laporan kami diterima,” kata dia.
Pihaknya berharap Polda Sulut dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau memang terbukti benar dari laporan kami ini, sangat disayangkan jika anggota tersebut harus dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
-WinSky-












