MANADO, Wartasiber.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali bergerak keras! Pengembangan perkara dugaan korupsi pertambangan *PT Hakian Wellem Rumansi (HWR)* yang sebelumnya menjerat *Elisabeth Laluyan alias Cigin* sebagai tersangka, kini bertambah.
*Plt Kejati Sulut Ferry Tas* mengumumkan, pada *Senin, 2 November 2026 malam*, pihaknya menetapkan tersangka baru berinisial *JR, mantan Camat Ratatotok yang juga menjabat sebagai PPAT Sementara tahun 2009-2014.*
“Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti, maka telah ditetapkan tersangka berinisial JR,” tegas Ferry Tas di hadapan awak media.
*Terbitkan AJB di Atas Hutan Negara!*

JR diduga bersama-sama Elisabeth Laluyan dengan sengaja membuat dan menerbitkan *Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 di atas tanah Hutan Produksi (HPT).*
Padahal, lahan tersebut jelas-jelas masuk kawasan hutan berdasarkan *SK Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984* tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Dati I Sulawesi Utara seluas *1.877.220 hektar* sebagai kawasan hutan.
AJB itu seolah-olah menunjukkan telah terjadi jual beli di atas tanah yang berada di IUP atau konsesi PT HWR. Padahal itu tanah negara!
*Terima Mobil Rush Merah Maron dan Fee 1%*
Tak gratis. Ferry Tas mengungkap, JR diduga menerima fasilitas *1 unit mobil Toyota Rush warna merah maron* dan mendapatkan *fee sebesar 1% dari nilai jual beli tanah yaitu Rp30.000* dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Cigin.
Dengan menerbitkan AJB tersebut, JR diduga memperkaya orang lain, yaitu Elisabeth Laluyan, yang kemudian menggunakan lahan HPT itu untuk aktivitas pertambangan. Perbuatan ini merugikan keuangan negara.
*Perkara PT HWR Terus Bergulir*
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penanganan perkara korupsi tambang PT HWR telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manado dengan terdakwa BDG (Direktur PT HWR) dan BT (Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulut), sedangkan HJ (Manajer Produksi PT HWR) berstatus DPO,” jelas Plt Kejati.
Penetapan JR ini menjadi bukti Kejati Sulut tidak main-main mengusut tuntas mafia tambang yang merampas hutan dan kekayaan negara di Sulut.
-WinSky-












