SURABAYA – WARTASIBER.ID – Mutasi terhadap tujuh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menuai sorotan publik. Pasalnya, pemindahan tugas tersebut terjadi tidak lama setelah mereka terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Ketujuh personel tersebut dimutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Mereka terdiri dari tiga perwira dan empat bintara yang sebelumnya bertugas di Satresnarkoba.

Kasus ini menjadi perhatian karena tiga anggota DPRD dari wilayah Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang sebelumnya diamankan bersama sejumlah orang lainnya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi dilaporkan mengamankan barang bukti berupa sisa sabu, dua butir ekstasi, serta alat hisap. Hasil pemeriksaan urine juga dilaporkan menunjukkan adanya penggunaan narkotika.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyoroti mutasi tersebut dan menduga adanya potensi intervensi pihak luar. Ia meminta Kapolda Jawa Timur mengevaluasi keputusan mutasi, terutama apabila para personel yang dipindahkan tidak terbukti melakukan pelanggaran prosedur.
Pertanyaan serius pun muncul: apakah mutasi tersebut murni bagian dari penyegaran organisasi dan kebutuhan dinas, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan tersebut?
Hingga informasi ini diberitakan, belum ada penjelasan resmi dari Kapolrestabes Surabaya mengenai alasan dan pertimbangan mutasi tersebut.
Publik kini menantikan transparansi dan klarifikasi institusi Polri. Sebab, keberanian aparat dalam memberantas narkoba harus mendapatkan perlindungan institusi, sementara setiap keputusan mutasi juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
-RICH-












