**MANADO, WARTASIBER.ID** – Aktivis Balho Kaunang mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Utara, khususnya penyidik Tipikor, yang menahan SL, mantan Kepala Dinas Kominfo, dan CI, mantan Kepala Bidang Kominfo, terkait dugaan penyimpangan anggaran tahun 2023–2024 dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar.
Balho berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia juga mendorong penelusuran aliran anggaran serta pengungkapan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Penahanan ini harus diikuti proses hukum yang tuntas dan akuntabel. Namun, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas Balho.
Secara hukum, dugaan tindak pidana korupsi dapat dikaji berdasarkan **UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001**, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan. Penerapan pasal harus disesuaikan dengan konstruksi perkara dan bukti yang ditemukan penyidik.
Balho juga mengingatkan agar semangat *“Polisi Bersama Masyarakat”* diwujudkan hingga tingkat bawah, melalui respons cepat terhadap laporan warga, keterbukaan terhadap kritik, dan penegakan hukum yang adil.
“Kalau polisi punya tagline ‘POLISI BERSAMA MASYARAKAT’, kami juga punya tagline **‘MASYARAKAT BERSAMA POLISI’**. Kami siap mendukung penegakan hukum, sekaligus mengawal agar prosesnya berjalan transparan dan bertanggung jawab, tutupnya.












