*MANADO* – Aktivitas truk tangki bertuliskan “Penyalur BBM Industri” yang hilir mudik di Manado dan sekitarnya memicu kegaduhan. Warga dan aktivis menduga kuat ada praktik distribusi dan niaga BBM industri yang berjalan di luar koridor hukum.
Nama pengusaha berinisial CL disebut-sebut sebagai dalang di balik jaringan penyaluran tersebut. Sejumlah sumber menuding operasionalnya tidak mengantongi izin lengkap dan tidak mengikuti mekanisme niaga migas yang ditetapkan pemerintah.
*Jeratan Hukum Sudah Jelas*
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tegas: setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib punya izin usaha yang sah. Langgar aturan, sanksinya bukan main-main. Mulai teguran, pembekuan, pencabutan izin, penutupan usaha, hingga pidana.

Ketua Ormas KAJI Balho menyatakan sikap keras. Ia mengaku siap pasang badan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulut.
“Balho minta Polda Sulut jangan tutup mata. Kalau memang ada penyaluran BBM ilegal, usut sampai ke aktor intelektual dan jaringannya. Jangan cuma sopir atau anak buah yang kena,” ujarnya.
*Aktivis Desak Polda Turun Tangan*
Sejumlah aktivis dan pemerhati energi Sulut menuntut BPH Migas, Kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun lapangan. Investigasi harus menyeluruh.
Alasannya: praktik ini merugikan negara, mengacaukan distribusi, dan mematikan pelaku usaha legal yang patuh aturan.
“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Mafia BBM makin berani,” kata Balho












