MINAHASA UTARA, WARTASIBER.ID — Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa menyeret nama Hukum Tua Desa Batu, Kecamatan Likupang Selatan, ke Polda Sulawesi Utara. Oknum kepala desa tersebut dilaporkan setelah diduga mencatut nama serta memalsukan tanda tangan anggota BPD dalam dokumen resmi desa.
Kuasa hukum korban, Eka Dicky SPAK, LLB, LLM, menegaskan kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana serius terkait pengelolaan dana desa.
Korban yang melapor, Fonny Manajang dan Helen Seska Rawung, mengaku tidak pernah menandatangani dokumen yang diduga digunakan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban desa dan pemeriksaan inspektorat.

Tak hanya dugaan tanda tangan palsu, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pencairan dana perangkat desa yang sudah tidak aktif. Bahkan, warga ikut mengecam pernyataan terlapor yang diduga mengatakan,
“Ah cuma tanda tangan kwa, baru sama-sama mo habis siapa tuh banyak doi.”
Pernyataan itu dinilai arogan dan melecehkan masyarakat kecil. Warga mendesak Polda Sulut dan Inspektorat Minahasa Utara segera mengusut tuntas dugaan skandal di Desa Batu.
(Win Sky)












