MANADO, – WARTASIBER.ID – Tim URC Ditreskrimum Resmob Polda Sulut dipimpin *Kanit 1 IPDA Hendrikson Rivo Wowiling,S.Sos., M.M* dan *Kanit 2 IPDA Andros Hinur, S.H.* berhasil membongkar aksi pencurian AC outdoor di Kota Manado.
Ironisnya, sebagian besar pelaku yang diamankan masih berstatus *anak di bawah umur*.
Dalam kurun waktu *2 minggu*, kelompok ini diduga telah mencuri *5 unit AC outdoor* di 3 lokasi berbeda.

*Modus: Dipreteli, Digergaji, Dijual Per Kilo ke Pengepul*
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membongkar AC yang terpasang di luar rumah, kafe, hingga area sekolah.
Setelah dicuri, unit AC langsung *dipreteli dan dipotong-potong* agar mudah dijual.
“Barang bukti yang kami amankan kondisinya sudah rusak sekitar *80%*. Tidak bisa dipakai lagi. Pelaku menjualnya ke pengepul besi tua berdasarkan berat,” ujar *IPDA Hendrikson Rivo Wowiling*.
Rinciannya:
1. *Kawasan Konisario*: 1 unit AC outdoor
2. *Kawasan Pelaboyan, sekitar SMAN 1 Manado*: 4 unit. Terdiri dari 2 unit di kafe dan 2 unit di rumah warga
*Terungkap Berkat Laporan dan Patroli Digital*
Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait kehilangan AC. Tim URC langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan manual serta digital hingga mengantongi identitas pelaku.
“Seluruh anggota kelompok berhasil diamankan. Kami menduga masih ada korban lain,” tambah *IPDA Andros Hinur*.
“Kami imbau warga yang kehilangan barang di luar rumah segera melapor. Bahkan ada warga yang datang setelah lihat berita di medsos, mengaku kehilangan 2 unit AC tapi belum buat LP.”
*Diproses Sesuai UU Sistem Peradilan Anak*
Karena pelakunya di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan sesuai *UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak*.
Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan dan “coba-coba”. Polisi menegaskan dua kelompok ini belum disebut sindikat terorganisir, namun aksinya sudah berulang.
*Imbauan Keras ke Pengepul*
Polisi juga mengingatkan pengepul besi tua agar tidak menerima barang dengan harga tidak wajar.
“Penerima barang hasil kejahatan bisa dijerat *pasal penadahan* jika mengetahui atau patut menduga barang itu hasil curian,” tegas IPDA Andreas
-WinSky-












