MANADO, Wartasiber.id – Skandal tambang di Kepulauan Sangihe kembali mencuat dan makin panas! Seorang Warga Negara Amerika Serikat, *Terrence Kirk Filbert*, resmi menggebrak Polda Sulawesi Utara dengan melaporkan dugaan penyerobotan tanah dan aktivitas tambang ilegal.
Laporan keras tersebut resmi tercatat di *SPKT Polda Sulut pada Senin, 12 Oktober 2026*, dengan STTLP Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan atau pemakaian tanah tanpa izin.
Tak main-main, dalam laporan itu nama *Alfred Tulas* disebut sebagai pihak terlapor.

Lokasi sengketa yang dipersoalkan berada di *Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe* – wilayah yang selama ini jadi sorotan aktivitas PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).
Dalam uraian laporannya, bule Amerika itu menyebut lahan tersebut telah dibeli dari Alfred Tulas untuk kepentingan PT Tambang Mas Sangihe. Namun ironisnya, usai transaksi, Alfred Tulas diduga berkhianat.
Alfred Tulas diduga secara sepihak mengizinkan penambang ilegal beroperasi dan membuang limbah tambang ke lahan tersebut *tanpa sepengetahuan PT TMS.*
Akibat ulah tersebut, lahan diduga tercemar berat oleh limbah tambang ilegal. Rentang kejadian yang dilaporkan berlangsung sejak *1 September hingga 12 Oktober 2026.*
Kini bola panas ada di tangan Polda Sulut. Publik menanti ketegasan aparat untuk mengusut tuntas dugaan penyerobotan, pembiaran tambang ilegal, dan pencemaran lingkungan di Sangihe.
Semua pihak termasuk terlapor memiliki hak untuk klarifikasi. Namun laporan WNA ini menjadi sinyal kuat bahwa praktik tambang ilegal di Sangihe sudah sangat meresahkan hingga menyeret nama investor asing.
-WinSky-











