MANADO WARTASIBER.ID – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana kas ATM Bank SulutGo Cabang Tahuna ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka berinisial FG dan DM merupakan mantan teller yang memiliki akses terhadap pengelolaan dana kas ATM. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil sebagian uang tunai saat proses pengisian kaset (cassette) ATM. Selain itu, mereka juga diduga mengambil uang secara langsung dari mesin ATM pada waktu yang berbeda untuk menutupi kekurangan saldo yang terjadi.

Modus tersebut diketahui berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 dan dilakukan pada sejumlah mesin ATM yang berada di wilayah Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut melalui penyidik Tipidkor mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
Dari hasil audit tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat perbuatan kedua tersangka. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, FG dan DM telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara guna menjalani tahapan penuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sekaligus pengingat penting bagi sektor perbankan untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan keamanan internal guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana nasabah maupun kas operasional bank. (WinSky)












